Dua Jenis Skema Pembiayaan Modal Kerja Syariah, Mana Yang Anda Pilih?


Moshimoshi.. 🧚‍♂️ Memiliki bisnis sendiri tentu jadi kebanggan yang tak bisa dibandingkan dengan bekerja kantoran. Bukannya mau meremehkan, tapi saat berbisnis sendiri, ada banyak kepuasan yang bisa diperoleh meski kalau secara materi bisa jadi tak terlalu besar. Banyak orang yang memulai bisnisnya sendiri dengan diiringi keberanian untuk resign dari pekerjaan utama. Saat melakukan hal tersebut, ada banyak hal yang dipertaruhkan. Bisa saja lho, usaha yang dirintis kemudian gagal dan membuat bangkrut. Tapi ketika bisa berhasil dan mendapatkan keuntungan, tentu ada kepuasaan yang dirasakan.

Selain itu, memiliki bisnis sendiri juga membuat Anda lebih leluasa mengatur segala sesuatu. Saat bekerja ikut orang lain, seringkali ada ketidakpuasan masalah kebijakan atau mungkin malah ada prinsip hidup yang terpaksa dilanggar hanya demi mempertahankan pekerjaan. Nah, kalau memiliki usaha sendiri Anda bisa mengatur segalanya dengan lebih mudah dan bekerja pun akan terasa makin menyenangkan.

Hanya saja, modal sering menjadi kendala untuk mereka yang memiliki bisnis sendiri. Entah itu kekurangan modal untuk memulai usaha atau membutuhkan lebih banyak kucuran dana untuk mengembangkan usaha yang sudah ada. Tapi tenang saja, saat ini sudah ada lembaga pembiayaan syariah yang menyediakan pinjaman modal untuk Anda yang membutuhkan dana tapi takut dengan bunga tinggi. Untuk meminjam dana di lembaga pembiayaan syariah ini, umumnya ada dua skema yang bisa dipilih seperti berikut ini:
  • Skema Jual Beli
source : NU online

Skema pertama yang bisa dilakukan untuk pembiayaan syariah modal kerja adalah jual beli atau dikenal dengan istilah murabahah. Dalam skema pembiayaan ini, nantinya pemilik modal akan memberikan dana untuk membiayai kebutuhan produksi dan pembelian modal pokok dalam usaha. Jadi jumlah uang yang akan diberikan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan anggota, yang ditambah dengan keuntungan lembaga pembiayaan syariah namun sesuai kesepakatan dan aturan dalam Islam. Kentungan yang akan diperoleh oleh lembaga pembiayaan syariah ini akan disepakati terlebih dahulu di awal sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Contoh dari pembiayaan modal kerja syariah dengan skema jual beli ini adalah jika Anda menerima pesanan barang dengan total biaya produksi Rp 100 juta, tapi saat ini hanya ada modal sebesar Rp 50  juta saja. Maka Anda bisa mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 50 juta ke lembaga pembiayaan syariah.

  • Skema Kemitraan Bagi Hasil
source : koin works

Skema yang ke dua adalah kemitraan bagi hasil atau yang dikenal dengan nama mudharabah dan musyarakah. Sesuai dengan namanya, pembiayaan ini dilakukan untuk meningkatkan aset dari kedua belah pihak yang didasarkan pada kesepakatan terlebih dahulu. Nantinya, di dalam kontrak perjanjian akan tertulis pula jumlah bagi hasil keuntungan yang sudah disepakati oleh pihak peminjam dan juga lembaga pembiayaan syariah.

Contoh kasus untuk skema kemitraan bagi hasil ini adalah jika Anda diharuskan untuk memproduksi pesanan dengan total modal Rp 100 juta namun hanya memiliki dana Rp 50 juta. Nah, sisa dana kekurangan modal Rp 50 juta tersebut akan diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah. Nantinya, Anda akan mengembalikan dana lebih besar dari Rp 50 juta, karena keuntungan dari produksi harus dibagi dengan pihak pemberi pinjaman. Besarnya keuntungan ini harus disepakati di awal sehingga tidak ada yang merasa keberatan satu sama lain.

pracico.com



LOVE,

Post a Comment

0 Comments