Badan usaha wajib memiliki NPWP yaitu PT, CV, BUMN, BUMD, BUMDes, fa, ormos dan lain-lain. Caranya?
Cara membuat NPWP dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online melalui situs pajak.go.id dan secara offline yakni dengan mendatangi KPP secara langsung. Kebanyakan masyarakat lebih memilih menggunakan alternative yang pertama karena lebih fleksibel dan tidak membuang banyak waktu dengan mengantre pada Kantor Pelayanan Pajak.
Keberadaan pajak sangat bermanfaat bagi pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena perannya yang sangat penting, pemerintah bahkan menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak.
Jenis-jenis wajib pajak badan
Secara garis besar jenis wajib pajak badan dibagi menjadi dua yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Berikut ini adalah uraian jenis-jenis wajib pajak badan, diantaranya :
1. Pajak penghasilan (PPh)
- PPh pasal 4 ayat (2), dipotong dari penghasilan bunga deposito, tabungan, obligasi, surat berharga, dll.
- PPh pasal 15, berasal dari norma perhitungan khusus dari golongan wajib pajak tertentu seperti bidang pelayaran atau penerbangan internasional, dll.
- PPh pasal 21, yang dipotong dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang harus dibayar setiap bulan.
- PPh pasal 22, yang dipotong dari kegiatan impor atau pembelian dan penjualan barang mewah.
- PPh pasal 23, yang dipotong dari transaksi deviden, royalty, Bungan, hadiah dan penghargaan, dll.
- PPh pasal 25, berasal dari jumlah PPh terutang dikurangi PPh yang dipotong dan PPh terutang di luar negeri.
- PPh pasal 26, yang dipotong dari penghasilan wajib pajak luar negeri yang diterima dari Indonesia.
- PPh pasal 29, yang diperoleh dari pajak terutang dikurangi kredit pajak.
2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
- Pajak pertambahan nilai, yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa kena pajak di Indonesia.
- Pajak Penjualan barang mewah, yang dikenakan pada barang dan produk yang bukan merupakan kebutuhan pokok yang umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Badan usaha yang wajib memiliki NPWP
Setiap Badan usaha baik yang berorientasi profit maupun non-profit wajib memiliki NPWP. Badan usaha merupakan sekumpulan orang dan atau modal baik yang melakukan usaha yang berbasis keuntungan ataupun yang tidak diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV), atau Perseroan lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Firma (fa), Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan atau Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sosial Politik (Orsospol), atau organisasi lain, Lembaga, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Keberadaan NPWP sangat bermanfaat bagi badan usaha diantaranya mendukung pembangunan, bermanfaatkan dalam mendapatkan kredit dan insentif, mencegah tariff pajak yang tinggi, pengurusan restitusi, pembuatan rekening di bank, sebagai kartu diskon serta bermanfaat dalam proses pembuatan SIUP. Selain itu dengan banyaknya kemudahan yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda membayar pajak, cara membuat NPWP juga menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online.
Nah, seperti itulah jenis-jenis wajib pajak, badan usaha yang wajib memiliki pajak dan cara membuat NPWP. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kalian yang memiliki usaha ya. 😍
0 Comments
Hai.. Girl ^.^
Jika kalian mempunyai pertanyaan, saran & kritik atau bahkan informasi mengenai tentang review produk/artikel/apapun yang aku tulis, bisa tinggalkan komentar dan sebisa mungkin akan selalu aku balas satu persatu pertanyaan kalian.
Dimohon untuk tidak meninggalkan link hidup/aktif dikomentar dan dimohon untuk tidak menggunakan 'unknown' karena komentar tidak akan disetujui.
Please, klik 'notify me' supaya balasan pesan terbaca oleh kalian.
Terimakasih sudah mengunjungi blog aku.
*kecup mesra 💏